Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Wartawan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus yang dimotori berbagai organisasi profesi resmi menyatakan penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur pedoman kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan media massa. Para jurnalis menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada mereka dan melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataan sikap bersama, Sekber Wartawan Tanggamus mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pembatalan atau Revisi Perbup
Perbup Nomor 19 Tahun 2024 dianggap merugikan wartawan dan tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
2. Penolakan Berlangganan Satu Pintu di Dinas Kominfo. Wartawan menolak kebijakan pembayaran langganan koran atau advetorial melalui satu pintu di Dinas Kominfo, karena tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) setuju dengan mekanisme tersebut.
3. Penolakan Rekanan dan Aplikasi e-Katalog Kominfo. Kebijakan rekanan peliputan kegiatan bupati dan penggunaan aplikasi e-Katalog oleh Dinas Kominfo dianggap membatasi akses media.
4. Pengembalian Anggaran Media di APBD 2025. Wartawan meminta Badan Anggaran DPRD Tanggamus untuk mengembalikan anggaran media massa ke posisi semula, mengingat adanya efisiensi atau pemangkasan sebesar Rp2 miliar di Dinas Kominfo.
5. Penolakan Media Rekrutan Oknum Pejabat. Wartawan meminta Pemkab Tanggamus tidak merekrut media massa yang diduga menjadi titipan oknum pejabat atau anggota dewan, karena dianggap tidak profesional.
Salah satu pernyataan, Sekber Wartawan yakni Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Tanggamus, Darwin, mengajak seluruh ketua organisasi pers dan wartawan di Kabupaten Tanggamus untuk menandatangani surat pernyataan sikap tersebut.
“Besok kami akan melakukan audiensi bersama Bupati, Sekretaris Daerah, dan Forkopimda Tanggamus. Kami berharap seluruh wartawan dapat bersatu dalam memperjuangkan hak-hak pers dan melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada jurnalis,” tegas Darwin di group WhatsApp Publikasi Tanggamus.
Ia juga menegaskan bahwa surat pernyataan ini mencerminkan keresahan bersama wartawan Tanggamus, baik dari media cetak, online, streaming, maupun televisi.
Sekber Wartawan Tanggamus berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera merespons tuntutan ini dan memberikan solusi yang berpihak kepada wartawan.
Penolakan terhadap Perbup Nomor 19 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa kebijakan publikasi yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di daerah. (Asrul Ariski)







