Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKam) di Kabupaten Tulang Bawang.
Kedua tersangka, ES (50) dan TA (50), masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama. Penahanan ini dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan,” ujar Kombes Umi pada Rabu 11 Desember 2024.
Umi menyebut, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKam yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang.
Hasil penyelidikan mengungkap penyimpangan yang dilakukan melalui pendirian badan usaha dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama, bukan sebagai BUMAKam sesuai aturan.
“Modusnya, badan usaha yang seharusnya menjadi BUMAKam malah didirikan sebagai PT perseorangan. Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal dan memperlihatkan adanya penyimpangan,” ungkap Kombes Umi.
Dana yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 juga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Hasil audit menyatakan bahwa pengelolaan dana tersebut merugikan negara hingga Rp2,35 miliar.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi,” tambahnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan memastikan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar keadilan atas kerugian negara dapat ditegakkan,” tegas Kombes Umi.
Penyidikan ini menjadi bukti keseriusan Polda Lampung dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik. (Erwin)







