Bejat, Pria Lampung Barat Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas 1 SMP Hingga Lulus SMA, Terungkap Paska Korban Lapor ke Bhabinkamtibmas

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka YO saat digelandang polisi, Senin 9 Desember 2024 dan ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

Kolase foto tersangka YO saat digelandang polisi, Senin 9 Desember 2024 dan ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Seorang pria inisial YO (30) ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya di Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat.

Mirisnya, YO telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku Kelas 1 SMP hingga lulus SMA pada 2023.

Aksi bejat tersebut terungkap atas keberanian korban yang akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Balikbukit dan Satreskrim Polres Lambar, berdasarkan laporan tertanggal 9 Desember 2024.

”Pelaku kami amankan dikediamannya pada Senin, 9 Desember 2024 pada dari hasil pemeriksaan pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban,” kata Juherdi, Rabu 11 Desember 2024.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka sudah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan baru terungkap pada tahun 2024 setelah korban akhirnya melaporkan perbuatan itu kepada Bhabinkamtibmas.

Ia menyebut, aksi pelaku ini sebetulnya telah diketahui oleh ibu kandung korban, namun ia terpaksa diam karena mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku mengancam akan membunuhnya beserta anaknya jika mereka berani melapor.

”Ancaman itulah yang membuat ibu korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami ke Bhabinkamtibmas yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Polsek Balikbukit dan Polres Lampung Barat.

”Korban memberanikan diri menghubungi Babinkamtibmas karena kesal dengan pelaku yang saat pulang bekerja dari luar daerah, tiba-tiba marah tidak jelas. Korban menceritakan semua yang dialaminya ke
Bhabinkamtibmas,”imbuhnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Juherdi menambahkan, selain fokus proses pidana pelaku, kami juga memastikan bahwa saat ini korban telah mendapat pendampingan dan perlindungan dari pihak berwajib serta lembaga sosial untuk membantu pemulihan fisik dan psikologisnya.

“Proses pemulihan ini sangat penting agar korban bisa pulih dan melanjutkan hidupnya tanpa trauma yang mendalam,” pungkasnya. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru