Prioritastv.com, Purwakarta, Jawa Barat – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dalam rapat pleno yang berlangsung di Aula BLK Disnakertrans Purwakarta pada Jumat malam, 13 Desember 2024.
Rapat yang dimulai pukul 14.30 WIB dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, Didi Garnadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Depekab Purwakarta. Sebanyak 27 anggota Depekab hadir dalam forum tersebut, termasuk perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Menurut Didi Garnadi, usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen telah mendapat persetujuan mayoritas, termasuk unsur pemerintah, pengusaha (Apindo), serta serikat pekerja dari SPSI dan SPN. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesepakatan ini sesuai dengan arahan Presiden Prawabo terkait kenaikan UMK nasional. Namun, ada satu perwakilan dari FSPMI yang mengajukan usulan kenaikan hingga 7,9 persen,” jelas Didi pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Setelah pembahasan selesai, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno terkait penetapan UMK 2025.
Pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) berlangsung lebih lama. Isu utama yang memperpanjang diskusi adalah interpretasi pasal mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala risiko yang memengaruhi besaran UMSK.
Meski begitu, seluruh pihak sepakat untuk menuangkan pendapat dan usulan ke dalam berita acara rapat pleno sebagai bahan rekomendasi.
“Rapat berjalan kondusif berkat dukungan aparat keamanan serta kerja sama semua pihak di Depekab,” tambah Didi.
Hasil rapat pleno berupa dua laporan berita acara, yaitu terkait UMK dan UMSK 2025, akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, pada Senin, 16 Desember 2024. Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk disahkan paling lambat 18 Desember 2024.
Penetapan UMK dan UMSK 2025 diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purwakarta. (Fuljo Saefulrohman)







