Prioritastv.com, Lampung Utara – Salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Sabtu (14/12/2024) malam.
Pelaku berinisial DE (31), warga Dusun Batu Raja, datang didampingi keluarganya, personel Polsek Sungkai Utara dan perangkat desa setempat unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik setelah video aksi kekerasan terhadap korban, Wulandari (24), tersebar luas. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh, membenarkan penyerahan diri pelaku. “Benar, salah satu pelaku pengeroyokan yang viral telah menyerahkan diri tadi malam ke Polres Lampung Utara,” ungkap AKP Boyoh pada Minggu (15/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pelaku lainnya, berinisial NL (40), masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Hingga kini, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap DE untuk mendalami kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pengeroyokan ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan korban dengan suami pelaku DE, berinisial N. Rasa cemburu memuncak hingga mendorong DE bersama NL melakukan aksi kekerasan.
“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan rasa sakit pada area intim. Wulandari bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
Ditambahkannya, Polres Lampung Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban dan satu plastik berisi sisa cabai yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
“Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya. (Erwin)







