Prioritastv.com, Purwakarta, Jawa Barat – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta memusnahkan barang ilegal berupa 2.225.760 batang rokok tanpa pita cukai dan 1.084 botol minuman keras ilegal, setara dengan 649,4 liter. Pemusnahan berlangsung di kantor KPPBC Purwakarta, Jalan Bukit Akasia II, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Selasa pagi (17/12/2024).
Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Panca Putra Jaya, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024. Barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar untuk rokok, sementara minuman keras ditumpahkan.
“Sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengumpulan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Pemusnahan ini adalah wujud nyata peran kami sebagai community protector,” ujar Panca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 2.934.320.800. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 1.614.070.760.
“Ini adalah langkah konkret kami dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,” tambahnya.
Upaya Pemberantasan dan Penegakan Hukum
Panca juga mengungkapkan bahwa selama periode penindakan, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus peredaran barang kena cukai ilegal, dua di antaranya telah mencapai tahap P-21 atau siap untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan adanya barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai Purwakarta menyediakan saluran resmi untuk masyarakat yang ingin melaporkan temuan barang ilegal, baik melalui pusat kontak Bea Cukai di nomor 1500225 maupun langsung ke Bea Cukai Purwakarta di (0264) 351634.
Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, yang tidak hanya merugikan perekonomian negara tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. (Fuljo Saefulrohman)







