Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Tiga pria warga Pesisir Barat, Lampung, berinisial AJ (43), HN (51), dan SI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Pesisir Barat menerima penyerahan delapan pria terduga pelaku dari pihak keamanan TWNC pada 16 Desember 2024.
Setelah penyelidikan intensif, AJ, HN, dan SI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menangkap dan membunuh rusa sambar, salah satu satwa dilindungi, untuk dijual dan dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranusa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 9 Desember 2024. Saat itu, petugas keamanan TWNC mencurigai dua pria, SI dan JK, yang membawa karung putih di area perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat.
“Setelah diperiksa, karung tersebut berisi daging rusa hasil perburuan ilegal,” kata IPTU Algy dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu, 18 Desember 2024.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AJ (43) dan HN (51) memasang jerat untuk menangkap rusa, kemudian membunuh dan membagi dagingnya menjadi beberapa bagian.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, kantung plastik berisi 0,5 kg daging rusa
Iptu Algy menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi keanekaragaman hayati di wilayah Pesisir Barat. “Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Tindakan para pelaku melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menghentikan segala bentuk eksploitasi terhadap satwa dilindungi.
Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pelestarian keanekaragaman hayati diharapkan dapat terus terjaga demi generasi mendatang. (Suroso)







