Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 19 Dec 2024 18:46 WIB ·

Diduga Korupsi Dana BOKB Rp1,5 Miliar, Herawati, Kepala Dinas PPKB Mesuji Ditahan Jaksa


 Kadis PPKB Mesuji Lampung saat digiring jaksa menuju mobil tahanan, Kamis 19 Desember 2024 | Dok. Kejari Mesuji. Perbesar

Kadis PPKB Mesuji Lampung saat digiring jaksa menuju mobil tahanan, Kamis 19 Desember 2024 | Dok. Kejari Mesuji.

Prioritastv.com, Mesuji, Lampung – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji, Herawati resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji atas dugaan tindak pidana korupsi.

Herawati ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Pada Kamis (19/12/2024), Herawati digiring oleh petugas kejaksaan ke Lapas Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Saat itu, ia mengenakan rompi tahanan sebagai simbol penahanan resmi.

Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Desember 2023 oleh Kejari Mesuji, di bawah pimpinan Kajari Sefran Haryadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Ardi Herlansyah.

Menurut Kepala Seksi Kejari Mesuji, Ardi Herlansyah, penyelidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 38 saksi serta penggeledahan intensif di Kantor Dinas PPKB Mesuji beberapa bulan lalu.

Tim Kejari Mesuji berhasil mengamankan dua boks dan satu koper berisi dokumen-dokumen yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020.

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Leonardo Adiguna.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Penyuluh KB yang seharusnya dialokasikan untuk program kependudukan dan keluarga berencana.

Herawati diduga menyalahgunakan dana tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar lebih.

Penahanan ini menegaskan komitmen Kejari Mesuji dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tambah Ardi Herlansyah.

Proses hukum terhadap Herawati kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi dasar kuat untuk melengkapi berkas perkara.

Herawati diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 290 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan Nataru, Sat Lantas Polres Tanggamus Fokus pada Kamseltibcarlantas di Jalinbar

20 December 2024 - 17:11 WIB

SAR Lampung Siagakan Tim Khusus Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2024

20 December 2024 - 17:02 WIB

TCT PSHT Lampung Salurkan Donasi Rp 12 Juta untuk Pelajar SMAN 1 Kotaagung Tanggamus Penderita Kanker Tulang

20 December 2024 - 16:50 WIB

Operasi Lilin Krakatau 2024  Polda Lampung, Sinergi Maksimal Amankan Nataru

20 December 2024 - 16:31 WIB

Jelang Natal, Gereja GPDI EL Shaday di Lampung Tengah Terbakar, Ini Penjelasan Kapolsek

20 December 2024 - 16:05 WIB

Menteri Sosial RI Buka Peringatan HKSN 2024 di Pringsewu

20 December 2024 - 15:59 WIB

Trending di Lampung