Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga teknis dan kesehatan tahun 2024.
Pengumuman ini berdasarkan surat Nomor : 800/2943/43/2024 tentang Seleksi Kompetensi dan Persyaratan Kelengkapan Penetapan Nomor Induk PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkup Pemkab Tanggamus Formasi Tahun 2024, periode I atas dasar surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 11267/B-KS.04.03/SD/K/2024 dan 11793/B-KS.04.03/SD/K/2024.
Peserta yang dinyatakan LULUS adalah mereka dengan kode kelulusan “R2/L” atau “R3/L” sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman resmi. Sementara itu, peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut dinyatakan TIDAK LULUS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA : PENGUMUMAN DAN SYARAT DOWNLOAD DISINI.
Peserta yang lulus diwajibkan segera:
1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH): Proses ini dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
2. Melengkapi Dokumen: Peserta harus mengunggah dokumen yang mencakup pasfoto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan lainnya sesuai format yang ditentukan.
Peserta wajib menghadiri verifikasi dokumen asli di Kantor BKPSDM Kabupaten Tanggamus.
Peserta yang tidak memenuhi tenggat waktu dianggap mengundurkan diri.
Mereka yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada dua tahun anggaran berikutnya.
Semua proses seleksi ini gratis, segala bentuk kecurangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi Pemkab Tanggamus: www.tanggamus.go.id.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suadi, selaku Ketua Panitia Seleksi CASN menegaskan bahwa kelulusan merupakan hasil kerja keras peserta. Segala bentuk penipuan terkait proses ini harus diwaspadai. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (Herdi)







