Prioritastv.com, Jakarta – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut dugaan kasus pemerasan terhadap 45 Warga Negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar sejak Selasa (31/12/2024) hingga dini hari Rabu (1/1/2025).
“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB pada 31 Desember dan berakhir hampir pukul 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, Rabu 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Kombes Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga dijatuhi sanksi PTDH dalam kasus yang sama.
Namun, seorang Pamen lainnya yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum menerima putusan akhir karena sidang KEPP diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
“Kanitnya juga di PTDH, sementara sidang untuk Kasubdit diskors dan akan dilanjutkan besok,” kata Anam.
Baik Kombes Donald maupun Kanit yang dipecat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang KEPP tersebut.
“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” tambah Anam.
Kasus pemerasan ini mencuat setelah laporan adanya tindakan tidak etis terhadap sejumlah penonton konser DWP. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang etik bagi anggota yang terlibat.
Pemecatan Kombes Donald dan Kanit dalam kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik. Sidang kode etik menjadi bukti bahwa institusi Polri tidak mentoleransi pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian. (Ubay)







