Hasil Sidang Kode Etik Dugaan Kasus Pemerasan DWP, Dirresnarkoba PMJ dan Satu Kanit Dipecat

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:19

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam saat memberikan keterangan pers.

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam saat memberikan keterangan pers.

Prioritastv.com, Jakarta – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut dugaan kasus pemerasan terhadap 45 Warga Negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar sejak Selasa (31/12/2024) hingga dini hari Rabu (1/1/2025).

“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB pada 31 Desember dan berakhir hampir pukul 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, Rabu 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kombes Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga dijatuhi sanksi PTDH dalam kasus yang sama.

Namun, seorang Pamen lainnya yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum menerima putusan akhir karena sidang KEPP diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

“Kanitnya juga di PTDH, sementara sidang untuk Kasubdit diskors dan akan dilanjutkan besok,” kata Anam.

Baik Kombes Donald maupun Kanit yang dipecat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang KEPP tersebut.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” tambah Anam.

Kasus pemerasan ini mencuat setelah laporan adanya tindakan tidak etis terhadap sejumlah penonton konser DWP. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang etik bagi anggota yang terlibat.

Pemecatan Kombes Donald dan Kanit dalam kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik. Sidang kode etik menjadi bukti bahwa institusi Polri tidak mentoleransi pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian. (Ubay)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru