Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 3 Jan 2025 23:31 WIB ·

Diduga Berniat Lakukan Pemerasan Ratusan Juta, Oknum Karyawan PNM Mekar Lampung Akan Dilaporkan ke Polres Pringsewu


 Kolase foto pertemuan pelapor dan terlapor serta chat permintaan uang ratusan juta jika ingin perdamaian disetujuai | Dok. Keluarga Terlapor. Perbesar

Kolase foto pertemuan pelapor dan terlapor serta chat permintaan uang ratusan juta jika ingin perdamaian disetujuai | Dok. Keluarga Terlapor.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Yoga, warga Pekon Bumi Ratu, Kabupaten Pringsewu, kini semakin memanas setelah upaya mediasi perdamaian dengan pihak pelapor, Pulung Saputra (PS), warga Tanjung Agung Ketibung, Lampung Selatan, gagal mencapai kesepakatan.

Kegagalan tersebut disebabkan oleh tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak pelapor yang dianggap berlebihan oleh keluarga terlapor. Tuntutan tersebut mencapai ratusan juta rupiah, yang memicu keluarga Yoga merasa telah menjadi korban atas niat dugaan percobaan pemerasan.

Muhyin NP, orang tua terlapor, menyatakan bahwa keluarga mereka telah mencoba melakukan mediasi sesuai prosedur hukum. Namun, permintaan sejumlah uang sebesar Rp136 juta lebih oleh pelapor dinilai tidak masuk akal.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga besar pelapor. Namun, tuntutan yang diajukan dianggap sangat memberatkan, hingga akhirnya kami memutuskan untuk tidak berdamai,” ungkap Muhyin, Jumat (03/01/2025).

Merasa dirugikan, keluarga Yoga kini berencana melaporkan Pulung Saputra atas dugaan niat percobaan pemerasan. Bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan dan saksi-saksi telah disiapkan untuk mendukung laporan ini.

“Kami akan melaporkan Pulung Saputra, oknum karyawan PNM Mekar Bandar Lampung, atas niat dugaan pemerasan. Permintaan uang sebesar Rp136 juta lebih sebagai syarat damai adalah bentuk pemerasan yang tidak bisa kami terima,” tegas Muhyin.

Kuasa hukum keluarga Yoga menyatakan akan segera mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya. “Kami akan melaporkan balik dengan tuduhan dugaan pemerasan. Semua bukti sudah kami siapkan,” ujar kuasa hukum terlapor.

Pulung Saputra, pelapor dalam kasus pengeroyokan ini, diketahui bekerja sebagai karyawan di PNM Mekar Bandar Lampung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekar belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Curas Yang Beraksi di Areal Perkebunan Karet Penawartama, Berikut Kronologisnya

8 January 2025 - 01:01 WIB

Mitigasi Konflik Gajah Sumatera di Tanggamus  Berhasil Dorong Kelompok Gajah ke TNBBS, Tim Beberkan Kegiatan dan Beri Rekomendasi 

8 January 2025 - 00:02 WIB

Pantauan GPS Collar Malam Ini,  Kelompok Gajah Bunga Telah Memasuki Kawasan TNBBS Tanggamus

7 January 2025 - 23:22 WIB

Seorang Anggota Polres Way Kanan Lampung Diduga Akhiri Hidup di Rumahnya, Ini Penjelasan Polda Lampung !

7 January 2025 - 21:44 WIB

Jenazah Ayah Baim Wong Dimakamkan di Purwakarta Jawa Barat

7 January 2025 - 20:48 WIB

Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Yayasan Imbos Gelar Seminar Parenting Meriahkan Milad ke-8

7 January 2025 - 20:20 WIB

Trending di Lampung