Kehilangan Objek, MK Tolak Uji Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Akhir Jabatan Februari 2024 

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhadi selaku Pemohon Prinsipal bersama Kuasanya Wahyudi Sanjaya saat mengikuti Sidang pengucapann Putusan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Jumat (03/01) di Ruang Sidang MK | Dok. Humas MK/Ifa.

Muhadi selaku Pemohon Prinsipal bersama Kuasanya Wahyudi Sanjaya saat mengikuti Sidang pengucapann Putusan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Jumat (03/01) di Ruang Sidang MK | Dok. Humas MK/Ifa.

Prioritastv.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno MK pada Jumat 3 Januari 2025.

Permohonan uji materi diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempersoalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Namun, MK melalui amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa permohonan dianggap kehilangan objek karena norma yang dimohonkan telah diubah maknanya melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut memberikan pemaknaan baru atas Pasal 118 huruf e UU Desa, sehingga objek permohonan tidak lagi relevan untuk diuji ulang.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Meski menolak permohonan, MK menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya telah habis. MK meminta Pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” kata Guntur Hamzah.

Putusan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan desa yang transparan dan adil. (Ubay)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru