Revisi Perbub Nomor 19 Tahun 2024 Terkait Kerjasama Media, Pemkab Tanggamus Telah Gelar Tiga Kali Rapat Pembahasan

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi Wartawan Tanggamus dengan Pj Bupati dihadiri Wakil Ketua DPRD, sejumlah kepada OPD, perwakilan Forkopimda, Selasa 10 Desember 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Audensi Wartawan Tanggamus dengan Pj Bupati dihadiri Wakil Ketua DPRD, sejumlah kepada OPD, perwakilan Forkopimda, Selasa 10 Desember 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terus berupaya menyelesaikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Panduan Kerja Sama Media dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang menjadi sorotan publik.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, mengungkapkan bahwa proses revisi telah melalui tiga kali rapat koordinasi dengan melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Proses perbaikan Perbup ini sedang berjalan. Setelah melalui tiga kali rapat,” ujar Hendra melalui pesan singkat, kemarin Selasa 7 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah selanjutnya adalah menyerahkan dokumen revisi kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat disahkan secara resmi.

“Dokumen revisi akan diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan fasilitas dan legalisasi lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Suhartono, menjelaskannya bahwa proses ini tidak mudah, memakan waktu yang lama sebab perlu pertimbangan, dan itu juga harus dikondisikan di bagian-bagian yang terlibat dalam penyusunan itu termasuk Kominfo, Bagian Hukum, Inspektorat, atau tenaga ahli yang lain bagian hukum.

“Saya dari awal sudah menjelaskan itu harus dikonsultasikan lagi, dari sini ke Provinsi. Dari Provinsi ketika ada perubahan balik lagi, sampai ke Kementerian Hukum. Karena proses itu tidak gampang,” kata Suhartono, Senin 6 Januari 2025, lalu.

Diketahui, Perbup No. 19 Tahun 2024 mendapat perhatian besar dari kalangan wartawan di Tanggamus. Pasalnya, aturan ini dianggap memberatkan dan kurang melibatkan masukan dari media.

Sebagai respons, audiensi telah dilakukan pada 10 dan 12 Desember 2024 yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Dr. Ir. H. Mulyadi Irsan, MT dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kapolres, dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tanggamus.

Sementara itu, perwakilan wartawan yang hadir terdiri dari berbagai organisasi profesi dan sekretariat bersama wartawan.

Dalam audiensi tersebut, wartawan menyampaikan beberapa tuntutan utama terkait Perbup No. 19 Tahun 2024, antara lain:
1. Pembatalan atau Revisi Perbup
Wartawan meminta agar Perbup ini dibatalkan atau direvisi karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan kerja sama media.

2. Penolakan Sistem Pembayaran Satu Pintu
Sistem pembayaran kerja sama media melalui Dinas Kominfo dinilai memberatkan. Beberapa instansi keberatan dengan kebijakan ini.

3. Keberatan terhadap E-Katalog
Sistem peliputan berbasis e-katalog dianggap tidak efektif dan perlu ditinjau ulang.

4. Penolakan Media Titipan
Wartawan menolak keberadaan media yang direkrut melalui rekomendasi oknum pejabat atau anggota DPRD.

5. Penolakan Zonasi Media oleh Apdesi
Kebijakan zonasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dianggap berpotensi memecah persatuan di kalangan media.

6. Transparansi Penyusunan Perbup
Wartawan menyoroti kurangnya keterlibatan perwakilan media dalam proses penyusunan Perbup ini. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru