Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang warga Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, berinisial ZA (34), ditangkap Polsek Jabung Polres Lampung Timur atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencuri tiga unit genset milik tetangganya, AF (39), pada Minggu (5/1/25).
Kapolsek Jabung Lampung Timur, Iptu M. Husin menjelaskan, kronologi kejadian. AF awalnya menyadari bahwa tiga genset miliknya, yakni dinamo genset merk Honda 4 tak, mesin genset merk Tiger 2 tak, serta kerangka dan mesin genset merk Yasuka 4 tak, telah hilang dari area belakang dan samping rumah.
Keesokan harinya, pada Senin (6/1/25) pukul 16.30 WIB, korban melihat seorang pengepul rongsokan berhenti di rumah tetangganya, ZA.
Korban yang curiga mendekati lokasi dan mendokumentasikan barang-barang yang dibawa pengepul. Setelah diperiksa, korban yakin bahwa barang tersebut adalah genset miliknya yang hilang.
Korban segera mengonfirmasi kepada pengepul, yang mengaku membeli genset tersebut dari ZA.
Tidak menunggu lama, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jabung dengan didampingi kepala desa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa genset dan pengepul rongsokan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Tekab 308 Polsek Jabung langsung bergerak cepat. Pada Selasa (7/1/25), mereka melakukan penangkapan terhadap ZA di kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA mengakui perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Iptu M. Husin.
Kini, ZA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang-barang berharga guna mencegah tindakan kriminal serupa. (Erwin)