Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 8 Jan 2025 15:28 WIB ·

Dua dari Empat Begal Sadis di Lampung Tengah Berhasil Ditangkap Tekab 308 Presisi


 Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Polres Lampung Tengah, Rabu 8 Januari 2025. Perbesar

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Polres Lampung Tengah, Rabu 8 Januari 2025.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan.

Pelaku berinisial AND (23) dan BGS (24), yang diketahui sebagai residivis, diringkus di rumahnya di Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, pada Rabu (8/1/2025) pukul 06.00 WIB.

Insiden perampasan sepeda motor ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pukul 16.30 WIB. Korban, Dimas Widiyatmoko (27), warga Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, sedang dalam perjalanan menuju rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2564 GAI.

Saat melintasi Jalan Dusun Tani Maju, tepatnya di depan Warung Vida, korban dihentikan oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Para pelaku langsung menghadang, memukuli korban, dan salah satu pelaku menusuk punggung korban dengan pisau badik, mengakibatkan luka robek.

Setelah melukai korban, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yang diperkirakan bernilai Rp 15 juta. Korban yang terluka parah kemudian ditolong oleh warga sekitar.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan, dua pelaku, AND dan BGS, berhasil ditangkap di kediamannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

“Para pelaku menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya. Dua dari empat pelaku telah kami amankan, dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih berlangsung,” kata AKP Nikllas Bagas Saputra.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.

Reskrim menghimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama di wilayah yang sepi. “Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku lainnya,” tambahnya.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terus berupaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 292 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dikabarkan Truk Muat Sapi Rem Blong Seret Minibus di Pelabuhan Bakauheni, Toyota Calya Plat B 1595 FIL Ringsek

9 January 2025 - 23:41 WIB

Kebakaran Hebat Landa Way Kanan, Satu Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp 400 Juta

9 January 2025 - 22:53 WIB

Ketua Granat Tanggamus Agus Ciek Minta Tim Junjung Sportifitas pada Berkompetisi di Turnamen Sepakbola Karang Taruna Tekad

9 January 2025 - 22:42 WIB

Diikuti Puluhan Tim, Turnamen Sepakbola Karang Taruna Tekad Diapresiasi Kepala Pekon Tuti Arifin

9 January 2025 - 22:32 WIB

Hadirkan Dua Tersangka, Kapolres Lampung Tengah Beberkan Penangkapan Dua Begal Sadis

9 January 2025 - 22:26 WIB

Mayat Pria Diduga ODGJ Ditemukan di Saluran Irigasi Lampung Timur

9 January 2025 - 22:17 WIB

Trending di Lampung