Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 9 Jan 2025 22:26 WIB ·

Hadirkan Dua Tersangka, Kapolres Lampung Tengah Beberkan Penangkapan Dua Begal Sadis


 Kapolres Lampung Tengah saat memimpin Konferensi Pers penangkapan dua begal sadis, Kamis 9 Januari 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah. Perbesar

Kapolres Lampung Tengah saat memimpin Konferensi Pers penangkapan dua begal sadis, Kamis 9 Januari 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah membeberkan penangkapan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kedua tersangka, AND (23) dan BGS (24), merupakan warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, memaparkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers. Aksi kejam ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 16.30 WIB di persimpangan Jalan Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Kedua tersangka secara sadar melancarkan aksinya dengan cara mengepung korban, Dimas Widiyatmoko (26), seorang mahasiswa asal Kampung Tulung Kakan. Mereka merampas sepeda motor korban, Honda Beat warna biru dengan Nopol BE 2564 GAI, disertai tindakan kekerasan brutal.

“Tersangka AND dan BGS melakukan pengeroyokan, penusukan, dan merampas sepeda motor korban. Salah satu pelaku, BGS, adalah residivis atas kasus yang sama,” kata AKBP Andik dalam konferensi pers, Kamis 9 Januari 2025.

Korban mengalami luka lebam di kepala, luka robek di punggung akibat senjata tajam jenis badik, dan kini sedang menjalani pemulihan.

Selain menangkap dua tersangka, Tekab 308 Polres Lampung Tengah masih memburu dua pelaku lain yang melarikan diri. Kapolres memastikan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk menangkap semua pelaku yang terlibat.

“Kami sedang mengejar dua tersangka lain yang masih buron. Pengungkapan kasus ini menjadi prioritas,” tambahnya.

Kedua tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kapolres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara di wilayah rawan kejahatan, terutama pada waktu-waktu tertentu. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.

Penangkapan kedua begal sadis ini diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat Lampung Tengah. Sementara itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua pelaku kejahatan ini segera tertangkap dan diadili. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebelas Korban Luka, Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Sapi di Bakauheni Lampung Selatan

10 January 2025 - 13:18 WIB

Dugaan Korupsi 7 Milyar, Kejati Lampung Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur

10 January 2025 - 12:56 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat, Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga Bersama

10 January 2025 - 12:39 WIB

Ditinjau Kapolres Tanggamus, Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Agung Stabil, Cabai Turun Siginifikan

10 January 2025 - 12:10 WIB

Bukan Pencuri, Dua Warga Diamuk Massa di Sidodadi Pardasuka Pringsewu adalah Panitia Penggalangan Dana Masjid Bulok Tanggamus

10 January 2025 - 10:59 WIB

Gasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy

10 January 2025 - 04:40 WIB

Trending di Lampung