Gasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pemuda yang diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut berinisial BR (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan barang bukti (BB) yang turut diamankan berupa bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) butir pil extacy dan handphone (HP) merek Realme C53 warna putih.

“Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (09/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini, penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi jual beli pil extacy.

Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas berada di sebuah warung, petugas kami langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan baik badan maupun di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis pil extacy disimpan di sebuah lemari.

“Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy yang dimiliknya tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Mesuji yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil extacy yang dimilik pelaku memang untuk diperjual belikan,” papar AKBP James.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis pil extacy yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru