Prioritastv.com, Lampung Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo (MDR), terkait dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di tiga lokasi, yaitu rumah pribadi Bupati Lampung Timur, rumah dinas bupati, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print10/L.8/Fd.2/11/2024, tertanggal 11 November 2024.
“Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur dengan pagu anggaran Rp 6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Lampung Timur,” ujar Armen, Jumat (10/1/2025).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan emas, mobil jenis Honda Brio, uang tunai, buku tabungan dan kartu ATM, jam tangan mewah, tas bermerek Gucci, handphone dan barang-barang lainnya.
Saat ini, Kejati Lampung terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aktor utama dalam dugaan korupsi ini. “Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” lanjut Armen.
Dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari APBD yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Timur. (Erwin)