Prioritastv.com, Jakarta, Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan – Irawan Topani, menghadiri sidang pendahuluan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025). Kehadiran mereka sebagai pihak terkait menunjukkan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Sidang perdana yang digelar pada Minggu (12/1/2025) diwakili oleh kuasa hukum Zeplin Erizal, S.H., M.H., dan Dr. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Dalam sidang tersebut, mereka mendengarkan keterangan dari pemohon, yakni Paslon 02.
Namun, ada momen tak terduga ketika kuasa hukum dari pemohon meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan selesai. Tindakan ini sempat menjadi perhatian Majelis Hakim Panel 2, yang mempertanyakan ketidakhadiran mereka hingga akhir sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi Irawan – Irawan Topani menegaskan bahwa kehadiran mereka di MK merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai asas keadilan.
“Kehadiran kami di sini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan kebenaran. Kami percaya bahwa proses ini harus mencerminkan kehendak rakyat,” ujar Dedi.
Dedi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus mengawal proses ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung perjuangan ini. Doa dan dukungan kalian menjadi semangat kami,” tambahnya.
Dedi Irawan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan mencerminkan aspirasi masyarakat Pesisir Barat.
“Kami optimis proses di MK akan menghasilkan keputusan terbaik yang mencerminkan kehendak rakyat. Amanah yang telah diberikan kepada kami akan terus kami jaga dengan penuh tanggung jawab,” tutup Dedi.
Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses sengketa Pilkada Pesisir Barat. Dukungan dari masyarakat serta komitmen untuk menjaga kejujuran dan transparansi menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Proses di MK akan terus berlanjut hingga keputusan akhir yang akan menentukan hasil Pilkada secara sah dan konstitusional. (Ubay)







