Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus melalui Unit Idik I Satreskrim resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Suhendri alias Abun (34), ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (23/1) berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus No. B-263/L.8.19/Eku.1/01/2025, tertanggal 20 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa selain tersangka, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit handphone merek Infinix Smart6 warna Polar Black berikut satu kotaknya,” ungkap AKP Khairul, Kamis 24 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan korban, Fathuroman (23), warga Pekon Atar Lebar, Bandar Negeri Semuong. Pada 20 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, korban menjadi sasaran begal saat melintas di wilayah Bandar Negeri Semuong (BNS).
Tersangka Suhendri, bersama rekannya yang masih buron, AW, menghadang korban dan merampas barang berharga berupa satu unit handphone serta uang tunai senilai Rp3 juta.
Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bekerja sama dengan Polsek Wonosobo berhasil menangkap Suhendri pada 23 September 2024 di Pekon Gunung Doh. Penangkapan ini berawal dari pengakuan seorang penadah, AS, yang membeli handphone curian dari Suhendri seharga Rp400.000.
Atas perbuatannya, Suhendri dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 9 tahun penjara.
“Kami juga masih memburu rekannya, AW, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Khairul.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan kelancaran proses hukum, termasuk jadwal persidangan dan hasil putusan perkara,” ujarnya.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminal agar penegakan hukum berjalan optimal.
“Proses hukum terhadap Suhendri diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (Herdi)







