Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 26 Jan 2025 10:59 WIB ·

Alasan Pinjam Beli Rokok, Mat Boneng Pria Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa Usai Bawa Kabur Motor Rekannya asal Lampung Timur


 Kolase foto sepeda motor yang dibawa kabur tersangka dan tersangka Mat Boneng setelah ditangkap polisi, Rabu 23 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah. Perbesar

Kolase foto sepeda motor yang dibawa kabur tersangka dan tersangka Mat Boneng setelah ditangkap polisi, Rabu 23 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang hampir menjadi sasaran amukan massa. Pelaku berinisial AF alias Mat Boneng (34) diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (23/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Kompol Yusvin Argunan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi BE 8861 GL milik rekannya, Mulyadi, warga Sukadana, Lampung Timur.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (11/1/2025) pukul 09.00 WIB, ketika pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Keduanya diketahui bekerja di sebuah penggilingan sawit yang terletak di depan MAN 1 Terbanggi Besar.

“Namun, setelah ditunggu beberapa hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil karena teleponnya tidak aktif,” jelas Kapolsek, Sabtu (25/1/2025).

Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diamankan warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar. Polisi yang tiba di lokasi langsung membawa pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa.

“Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” tambah Kompol Yusvin.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut. AF alias Mat Boneng dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini sehingga situasi dapat terkendali tanpa aksi kekerasan,” pungkasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LK3BM Mandiri Sejahtera Tanggamus Gelar Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Anak

27 January 2025 - 22:38 WIB

Truk Bermuatan Sagu Terguling di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penyebabnya!

27 January 2025 - 21:24 WIB

Anak Tega Mutilasi Ayah Kandung di Jember Jawa Timur

27 January 2025 - 21:13 WIB

Tenggelam Saat Memancing di Natar, Santri Ponpes Sunan Ampel Denta Ditemukan Meninggal Dunia

27 January 2025 - 21:00 WIB

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

27 January 2025 - 20:53 WIB

Diduga Akan Tawuran, 8 Remaja Bawa Celurit dan Gir Motor di Bandar Lampung Diamankan Polisi

27 January 2025 - 20:48 WIB

Trending di Kriminal