Prioritastv.com, Jawa Timur – Kasus mutilasi sadis yang dilakukan oleh Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) terhadap Uswatun Khasanah (29) mengejutkan publik.
Potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Berikut kronologi lengkap peristiwa mengerikan ini.
Pembunuhan bermula pada Minggu (19/1/2025), Antok dan Uswatun check-in di kamar 301 sebuah hotel di Kediri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kombes Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, keduanya sempat bertengkar hebat hingga Antok mencekik Uswatun sampai meninggal.
“Tanggal 19 mulai check-in malam, lalu berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan korban dicekik oleh tersangka hingga meninggal dunia,” ungkap Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin 27 Januari 2025.
Setelah korban tewas, Antok bingung menghilangkan jejak. Ia memutuskan memutilasi jasad korban selama lima jam di dalam kamar hotel.
Antok menghubungi rekannya berinisial MAM untuk mengambil koper dari rumahnya di Tulungagung.
Pelaku juga membeli alat-alat seperti pisau buah, plastik, dan lakban di minimarket.
Pelaku mencoba memasukkan tubuh korban utuh ke dalam koper, tetapi ukurannya tidak cukup.
“Awalnya korban akan dimasukkan utuh ke koper, tapi karena tidak muat, pelaku memulai mutilasi dari kepala,” jelas Farman.
Setelah memotong kepala, pelaku juga memotong bagian kaki hingga paha dan betis untuk memudahkan penyimpanan.
Kemudian, pada 21 Januari 2025, Antok membawa koper berisi potongan tubuh korban dengan mobil sewaan Toyota Avanza.
Ia membuang potongan tubuh di tiga lokasi berbeda yakni Ngawi: Koper berisi sebagian tubuh korban ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, pada Kamis (23/1/2025).
Lalu, Ponorogo: Bagian kaki korban ditemukan di Jalan Raya Parang, Kecamatan Sampung. dan Trenggalek: Kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, pada Rabu (22/1/2025).
“Pelaku sengaja memilih lokasi yang berjauhan untuk mengelabui polisi. Namun, aksinya terungkap setelah penyelidikan intensif,” ujar Farman.
Antok ditangkap polisi pada Minggu (26/1/2025) dini hari di Tulungagung. Ia kini mendekam di Rutan Polda Jatim.
Barang bukti yang diamankan berupa pisau buah, beberapa ponsel milik korban dan pelaku, mobil korban (Suzuki Ertiga AG 1078 PB) yang dijual pelaku, mobil sewaan (Toyota Avanza AG 1179 TE) yang digunakan pelaku untuk membuang tubuh korban.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penemuan koper berisi mayat tanpa kepala dan kaki di Ngawi. Yusuf Ali, warga setempat, melaporkan temuannya pada Kamis (23/1/2025).
Keluarga korban dari Blitar memastikan bahwa jasad tersebut adalah Uswatun Khasanah yang sebelumnya dilaporkan hilang. (Dekki)







