Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Ayah Cabuli Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 18:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Bangka Belitung,- Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi 2 tempat di Kabupaten Bangka Barat.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Barat saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Rabu (17/5/23).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwa Polres Bangka berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan dengan Laporan Polisi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku ini, LP yang berbeda, AA warga Kecamatan Muntok dan MG Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,”ujar Kapolres.

Catu menjelaskan, kedua Laporan Polisi kasus pencabulan ini terjadi di dua Kecamatan yang ada di Bangka Barat yakni di Kecamatan Tempilang dan Kecamatan Muntok.

“Kasus pencabulan yang pertama terjadi ayah mencabuli anak tirinya, dan kasus kedua pelaku berkenalan korban melalui media sosial dan mengajak korban bertemu”jelas Catur.

Sementara itu, terkait ancaman pidana, lanjut Catur, untuk pelaku MG di ancam pidana dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang.

“Untuk MG ini, terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara apabila di lakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman di tambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan,”ujar Catur.

Sedangkan, Pelaku AA, di ancam pidana dengan “melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan “Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana.

“Sedangkan untuk AA ini, ancamannya dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.”ungkap Catur. (YogiVj)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru