Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 30 Jan 2025 00:15 WIB ·

Karyawan Ayam Potong di Tulang Bawang Curi Rp 29 Juta Milik Majikan, Belum Sempat Dipakai Sudah Ditangkap


 Tersangka IS saat diperlihatkan Polsek Banjar Agung Tulang Bawang sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 29 Januari 2025. Perbesar

Tersangka IS saat diperlihatkan Polsek Banjar Agung Tulang Bawang sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 29 Januari 2025.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang karyawan ayam potong di Tulang Bawang, Lampung, berinisial IS (20), harus berurusan dengan kepolisian setelah mencuri uang milik majikannya.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, berhasil diringkus oleh Polsek Banjar Agung sebelum sempat menggunakan uang hasil curiannya sebesar Rp 29.462.000,-.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono,  mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di mess belakang rumah korban, yang berada di Kampung Tunggal Warga.

“Pelaku kami ringkus tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 29.462.000,-, plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah,” ungkap Kompol Haryono dalam konferensi pers, Rabu (29/01/2025).

Kompol Hartono menjelaskan, bahwa menurut keterangan korban, Musoli (37), seorang wiraswasta di Kampung Tunggal Warga, uang tersebut merupakan hasil penjualan ayam potong yang ia simpan di dalam lipatan sajadah di lemari kaca dalam kamarnya.

Insiden ini terjadi pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban bersama istrinya sedang mengantar anak mereka ke rumah mertua di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Saat kembali ke rumah, korban mendapati isi lemari dalam keadaan berantakan dan uang tunai yang disimpan telah hilang,” jelasnya.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada Minggu (26/01/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu atau jendela rumah, yang mengindikasikan bahwa pelaku memiliki akses langsung ke dalam rumah. Kecurigaan polisi semakin menguat hingga akhirnya mereka menggeledah mess tempat pelaku tinggal.

“Petugas menemukan uang pecahan Rp 20 ribu yang disembunyikan di dalam lemari tempat pelaku tinggal. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan seluruh uang hasil kejahatan,” beber Kompol Haryono.

Saat ini, IS telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang serta meningkatkan pengawasan terhadap karyawan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Pasal Cinta Ditolak, Anak di Bawah Umur Diteror Fantasy Sex, PLB Lampung Barat Bergerak Temukan sang Pria

31 January 2025 - 00:16 WIB

Polres Tulang Bawang Berkolaborasi Dengan PPI Gelar Khitanan Massal Gratis dan Pembagian Bansos

30 January 2025 - 23:50 WIB

Dua Ekor Sapi di Tampang Tua Pematang Sawa Tanggamus Diduga Diserang Harimau, Satu Tewas dan Satu Lecet Akhirnya Disembelih

30 January 2025 - 23:37 WIB

Tewas Kehilangan Bokong, Seekor Sapi di Pekon Tampang Tua Tanggamus Diduga Dimangsa Harimau

30 January 2025 - 23:16 WIB

Pasca Sekda Heri Iswahyudi Ditetapkan Tersangka, Pj Bupati Pringsewu Tunjuk Plh Sekda

30 January 2025 - 22:52 WIB

Oknum Kadus di Pringsewu Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali, Bahkan Minta Direkam Hingga Puluhan Video Tersimpan

30 January 2025 - 21:37 WIB

Trending di Kriminal