Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung -Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih periode 2025-2030 yang semula dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, resmi diundur. Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan kemungkinan besar akan digelar antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus, Suhartono, mengatakan bahwa informasi penundaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokol Kemendagri pada Jumat (31/1/2025).
“Diperkirakan pelaksanaan pelantikan antara tanggal 18-20 Februari. Kami masih menunggu hasil dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Suhartono, mengutip informasi dari Kemendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski pelantikan ditunda, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Tanggamus tetap bertolak ke Jakarta guna memastikan penjadwalan ulang serta melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Kabag Tapem Sekretariat Pemkab Tanggamus, Syarif Zulkarnaen, membenarkan adanya penundaan ini.
“Kami sudah mengonfirmasi ke pemerintah provinsi dan memang benar pelantikan kepala daerah terpilih ditunda. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah ada kepastian dari Kemendagri,” kata Syarif Zulkarnaen.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kemendagri pada Senin (3/2/2025) guna memastikan perubahan jadwal pelantikan dan menyesuaikan persiapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya, Pemkab Tanggamus telah menggelar rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto, pada Kamis (30/1/2025). Namun, dengan adanya penundaan ini, seluruh rencana yang sudah disusun harus disesuaikan kembali.
Alasan Penundaan: Efisiensi dan Menunggu Putusan MK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan penundaan pelantikan kepala daerah, termasuk di Tanggamus, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyatukan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan mereka yang menunggu putusan dismissal dari MK.
Tito mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kebijakan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Prabowo, kata Tito, mengarahkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien dan serempak setelah ada keputusan MK.
“Saya menyampaikan kepada Bapak Presiden bahwa putusan sela dari MK memungkinkan adanya pelantikan serempak tahap kedua setelah putusan dismissal. Presiden sepakat untuk menyatukan pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan yang menunggu putusan MK, agar lebih efisien,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala daerah akan digelar. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya mempercepat proses agar tidak terjadi transisi yang berkepanjangan di daerah.
“Presiden memberi instruksi kepada saya untuk segera menyelesaikan proses ini secepat mungkin, agar ada kepastian politik di daerah dan efisiensi pemerintahan tetap terjaga,” imbuhnya.
Dengan penundaan ini, masyarakat Tanggamus diharapkan tetap bersabar menunggu jadwal resmi pelantikan kepala daerah terpilih yang akan ditentukan dalam waktu dekat. (Herdi/Ubay)







