Meski Sudah Dua Kali Dipenjara, Humaidi warga Pesawaran Kembali Berulah di Pringsewu, Ini Kasusnya!

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Humaidi yang berhasil ditangkap Polsek Pringsewu Kota sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Sabtu 1 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Humaidi yang berhasil ditangkap Polsek Pringsewu Kota sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Sabtu 1 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bukannya jera, Humaidi (42), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, kembali berurusan dengan hukum. Meski sudah dua kali masuk penjara, ia tetap mengulangi perbuatannya hingga akhirnya ditangkap polisi untuk ketiga kalinya.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa Humaidi diringkus di kediamannya pada Jumat malam (31/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah Waisun (50), warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, pada Selasa (21/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Humaidi diduga terlibat pencurian satu unit handphone OPPO A5S, satu unit speaker aktif, dan satu buah kipas angin dengan nilai kerugian mencapai Rp2,2 juta,” ujar Kompol Rohmadi, Sabtu (1/2/2025).

Menurut keterangan korban, kehilangan barang berharganya baru disadari saat hendak melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, handphone yang sebelumnya diisi daya di ruang tengah sudah raib, begitu pula dengan kipas angin dan speaker aktifnya.

Menyikapi laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah sepekan mengumpulkan petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Barang bukti berupa handphone, kipas angin, dan speaker aktif milik korban juga berhasil diamankan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Humaidi mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena kesulitan ekonomi. Ia berencana menjual barang-barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Meskipun mengaku khilaf, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Rohmadi.

Dengan rekam jejak kriminal yang sudah tiga kali berulang, pihak kepolisian berharap hukuman yang dijatuhkan kali ini dapat memberikan efek jera kepada Humaidi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru