Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur Dihadiahi Timah Panas

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 22:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Polres Lampung Timur, Senin 3 Februari 2025 | Dok. Polres Lampung Timur.

Kedua pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Polres Lampung Timur, Senin 3 Februari 2025 | Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun II RT 013 RW 00, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Kedua pelaku, berinisial RS (25) dan AK (22), merupakan warga Desa Lebung, Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Bandar Sribhawono, Iptu Romi Azhari, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu 2 Februari 2025, sekitar pukul 19.21 WIB.

Saat itu, korban yang hendak keluar rumah mendapati sepeda motornya sudah raib dari halaman parkir kontrakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Iptu Romi Azhari, Senin 3 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Bandar Sribhawono segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah pada kedua pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (3/2/25) di Jalan Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

“Saat hendak diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Demi keselamatan dan keberhasilan penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas kepada para pelaku,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor korban, satu unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter T beserta dua mata kunci, satu buah topi, sepasang sandal, dan sebuah tas selempang.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sribhawono.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru