Kepala Toko Sepatu Bata di Chandra Pringsewu Gelapkan Barang Hampir Rp300 Juta, Sempat Kabur dan Ini Modusnya !

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JM yang berhasil ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 6 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka JM yang berhasil ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 6 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan JM (38), kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang dagangan.

Pasalnya, akibat perbuatan warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu itu perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga Rp294 juta.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, JM langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Kamis (6/2/2025),” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Candra mengungkapkan, JM yang menjabat sebagai kepala toko sejak 2016 hingga 2023 diduga menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sandal merek Bata.

Kasus ini terungkap saat tim internal PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit di berbagai wilayah pada Maret 2023.

Saat pemeriksaan di Pringsewu, tim menemukan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan nilai mencapai Rp294.473.400.

“Menindaklanjuti temuan ini, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya melaporkan JM ke Polres Pringsewu,” jelasnya.

Setelah dilaporkan, JM sempat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, pada Rabu malam (5/2/2025), ia akhirnya ditangkap saat kembali ke kampung halamannya di Pekon Bumi Arum, Pringsewu.

Dalam pemeriksaan, JM mengaku bahwa ribuan sepatu dan sandal yang hilang dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain. Namun, saat diminta bukti, ia tidak dapat menunjukkannya.

“Kami masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Ipda Candra.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru