Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Dua perwakilan masyarakat Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, resmi menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa oleh kepala desa (peratin) setempat.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kamsin dan Bustam, dua warga perwakilan masyarakat Pekon Pagar Bukit Induk, telah menyerahkan laporan tersebut yang menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Peratin Romzi sejak tahun 2022 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masyarakat Pekon Pagar Bukit Induk sudah resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Peratin Romzi. Kami menilai bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah diselewengkan,” ujar Kamsin kepada media pada Kamis, 6 Februari 2025.
Lebih lanjut, Kamsin mengungkapkan bahwa laporan serupa terhadap Romzi pernah diajukan masyarakat ke Inspektorat Pesisir Barat pada tahun 2019. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum di daerah tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menindaklanjuti laporan ini. Kebenaran dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa ini akan terlihat jika aparat turun langsung ke lapangan dan membandingkan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi nyata di pekon kami,” tegasnya.
Masyarakat Pekon Pagar Bukit Induk berharap Kejati Lampung segera memeriksa dan mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa ini demi transparansi dan keadilan bagi warga setempat. (Suroso)







