Curi Emas 20 Gram, IRT di Bandar Lampung Jual Kembali ke Toko yang Sama

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat digiring anggota Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis 7 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Tersangka saat digiring anggota Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis 7 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut ke toko yang sama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah pemilik toko melaporkan kejadian pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat 7 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuni menjelaskan, pencurian ini terjadi pada 27 Januari 2025. SY awalnya datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp1,3 juta. Namun, tidak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas seberat 20 gram senilai Rp27 juta.

Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, SY dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.

“Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi,” jelasnya.

Saat ini, SY masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Teluk Betung Selatan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus pencurian yang semakin beragam.

“Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas mengimbau kepada para pemilik toko emas di Bandar Lampung untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.

“Sebaiknya, sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan hanya menyerahkannya setelah pembayaran dilakukan. Selain itu, tambahkan pengaman ekstra baik di toko maupun etalase,” imbaunya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru