Pernah Belajar Ekstraksi di Belanda, Bandar Narkotika di Pringsewu Dibekuk, Puluhan Kilogram Ganja dan Senjata Api Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra saat menunjukan barang bukti senjata api dan puluhan kilo ganja kering dalam konferensi pers, Selasa 11 Februari 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra saat menunjukan barang bukti senjata api dan puluhan kilo ganja kering dalam konferensi pers, Selasa 11 Februari 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang bandar narkotika yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap di kediamannya dalam sebuah operasi penegakan hukum.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menyita senjata api jenis FN beserta dua butir amunisi aktif yang diduga dimiliki secara ilegal oleh tersangka.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan tambahan 9 kilogram ganja yang belum terjual,” Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers, Selasa 11 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku mendapatkan pasokan 76 kilogram daun ganja kering dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, 40 kilogram telah dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan ke beberapa wilayah atas perintah BN.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, menambahkan bahwa WP telah menjalankan bisnis narkotika ini sejak tahun 2017.

“Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak, dengan dalih sebagai obat untuk berbagai penyakit,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam keterangannya, WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah belajar teknik ekstraksi ganja di Belanda.

“Saya menjual ganja secara privat melalui media sosial,” ucapnya.

Ia juga mengklaim bahwa ekstrak ganja yang dibuatnya telah dijual kepada pelanggan dengan berbagai keluhan penyakit, seperti asam lambung dan stroke.

“Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya WP, polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru