Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

 

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

 

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

 

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

 

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

 

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.(Diki Irawan).

Berita Terkait

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Putra Lampung Letjen Kristomei Sianturi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti, Termasuk Kapolda Lampung, Babel dan Kaltara
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Lainnya Dijatuhi Sanksi
124 Pegawai Lapas Dipecat, Kemenimipas Jatuhi Sanksi 1.163 Orang, Lapas Cibinong Berapa
Jenazah Kru Kapal yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau Ditemukan di Bengkulu, Hasil DNA Cocok
AKBP Heti Patmawati asal Polda Lampung Raih IAWP Leadership Award 2026, Harumkan Nama Polri di Kancah Internasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:50

Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:34

Putra Lampung Letjen Kristomei Sianturi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:56

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti, Termasuk Kapolda Lampung, Babel dan Kaltara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:01

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Lainnya Dijatuhi Sanksi

Berita Terbaru