Prioritastv.com, Lampung – Puluhan wartawan dari berbagai daerah di Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Pesawaran, mengikuti bimbingan menjelang pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan digelar oleh Dewan Pers dalam waktu dekat.
Kegiatan bimbingan ini berlangsung di Graha Pena Pahoman, Kantor Saburai TV dan Lampung Newspaper, Bandar Lampung, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Acara ini diinisiasi oleh CEO Saburai TV, yang juga pengurus harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Lampung, H. Taswin Hasbullah.
Dalam UKW mendatang, Dewan Pers bekerja sama dengan SPS dan Unitomo Surabaya sebagai penguji. Untuk mempersiapkan para peserta, bimbingan ini menghadirkan H. Zahral Mutzaini, seorang praktisi pers senior di Lampung, sebagai pemateri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Taswin Hasbullah, bimbingan ini bertujuan agar para peserta memahami apa yang perlu dipersiapkan sebelum UKW, sehingga mereka bisa mendapatkan hasil yang baik dan dinyatakan kompeten.
“Bimbingan ini gratis. Pemateri kita adalah wartawan senior H. Zahral yang sudah berkecimpung di dunia pers selama 25 tahun. Beliau juga merupakan penguji UKW, pemegang Sertifikat Utama Dewan Pers, serta pemegang Press Card Number One,” ujar Taswin.
Sementara itu, H. Zahral Mutzaini menjelaskan bahwa UKW terdiri dari 10 hingga 11 mata uji, dan setiap peserta harus mencapai nilai minimal 70 di setiap mata uji agar dinyatakan kompeten.
“Jika ada satu mata uji yang nilainya di bawah 70, maka mohon maaf, peserta dinyatakan belum kompeten dan harus mengulang di periode berikutnya,” jelas Zahral, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala RRI Bandar Lampung.
Lebih lanjut, H. Zahral menekankan bahwa seorang wartawan harus memiliki keterampilan (skills) dalam berbagai aspek, seperti menulis berita, melakukan wawancara, melakukan riset dan investigasi dan menggunakan peralatan jurnalistik
Selain itu, wartawan juga harus memiliki kesadaran (awareness) terhadap berbagai aspek penting, termasuk Kode Etik Jurnalistik yang berjumlah 11 poin, Kesadaran hukum terkait pers dan Jejaring profesional dalam dunia jurnalistik.
Salah satu hal yang ditekankan dalam bimbingan ini adalah pedoman pemberitaan ramah anak. Zahral mengingatkan bahwa dalam kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur, wartawan dilarang mencantumkan nama lengkap atau alamat korban maupun pelaku secara jelas.
“Misalnya dalam kasus asusila, nama korban dan pelaku serta alamatnya tidak boleh ditulis lengkap. Ini demi melindungi identitas mereka,” ujar Zahral, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Produksi RRI Yogyakarta.
Dalam sesi bimbingan, H. Zahral juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme wartawan.
“Wartawan harus berpenampilan rapi, sopan, serta memiliki karya yang berkualitas. Jika tidak, mereka bisa dicap sebagai ‘wartawan muntaber’ (muncul tanpa berita) atau ‘wartawan CNN’ (cuma nanya-nanya),” tegasnya.
Menutup sesi bimbingan, Zahral menyatakan siap membantu para wartawan yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang UKW.
“Silakan kontak saya, kita bisa lanjut sharing di udara, baik lewat WhatsApp atau telepon,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Redaksi Lampung Newspaper, Rio Aldipo, juga membagikan pengalamannya dalam mengikuti UKW Jenjang Muda dan Madya.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para pemateri mengenai tantangan dan persiapan menghadapi UKW. (Putra)







