Pinjam Surat Tanah, Pria di Way Kanan Lampung Malah Gadaikan ke Rentenir, Korban Nyaris Kehilangan Kebun

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka saat berada di dalam sel tahanan dan sesaat setelah ditangkap Polsek Negara Batin, Way Kanan | Dok. Polres Way Kanan.

Kolase foto tersangka saat berada di dalam sel tahanan dan sesaat setelah ditangkap Polsek Negara Batin, Way Kanan | Dok. Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Polisi meringkus seorang pria berinisial YP (36) atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah kebun di Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka diketahui berdomisili di Kampung Tanjung Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, menggadaikan surat tanah milik orang lain ke rentenir.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku YP datang ke rumah korban dengan dalih meminjam sertifikat tanah kebun dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan.

Situasi semakin memburuk ketika, pada 20 November 2024, seorang rentenir datang ke rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp20 juta. Rentenir tersebut mengklaim bahwa YP telah menggadaikan sertifikat tanah kebun korban sebagai jaminan.

“Rentenir juga mengancam akan menyita lahan korban jika utang tersebut tidak segera dilunasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata Iptu Lusiyanto, Minggu 16 Februari 2025.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin akhirnya berhasil menangkap YP pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Karya Tiga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan dokumen berharga. “Agar lebih waspada, erutama sertifikat tanah, agar tidak menjadi korban penipuan dan penggelapan,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru