Dengan Santainya, Pria ini Nekat Gasak 2 Handphone saat Isi Daya di Rumah Makan Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Massa

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka yang pencurian hp di rumah makan Lampung Tengah dan ilustrasi handphone yang dicuri usai isi daya.

Kolase foto tersangka yang pencurian hp di rumah makan Lampung Tengah dan ilustrasi handphone yang dicuri usai isi daya.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DNI (25) dengan santainya mencuri dua unit ponsel milik karyawan Rumah Makan Legowo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Aksinya yang nekat itu akhirnya terungkap setelah korban menyadari kehilangan dan warga menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (13/2/25) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“DNI masuk ke rumah makan dan langsung mengambil dua unit ponsel yang sedang diisi daya oleh karyawan di dalam kulkas bekas,” jelas Kapolsek, Minggu 16 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua ponsel yang dicuri pelaku adalah Oppo A15 dan Vivo Y03 milik FI, warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban. Setelah mendapatkan barang curiannya, DNI langsung meninggalkan lokasi dan berjalan menuju Rumah Makan Blitar yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian.

Namun, korban yang segera menyadari kehilangan ponselnya langsung melakukan pengejaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu ikut membantu hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Rumah Makan Legowo.

Setibanya di rumah makan, karyawan langsung menginterogasi DNI. Awalnya, ia bersikeras menyangkal tuduhan, bahkan mengaku tidak mencuri. Namun, saat digeledah, dua ponsel yang dicuri ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri miliknya.

“Karyawan rumah makan yang curiga sejak awal mengatakan bahwa pelaku memang sempat masuk ke dalam, tetapi tidak memesan makanan dan menunjukkan gelagat mencurigakan,” jelasnya.

Kini, bersama barang bukti dua unit ponsel, DNI diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru