Terkait Efisiensi Anggaran dan ASN Hanya Berkantor 3 Hari, Ini Penjelasan Pemkab Tanggamus !

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemkab Tanggamus.

Gedung Pemkab Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto tidak hanya menyasar belanja operasional kementerian dan perjalanan dinas pejabat, tetapi juga berdampak pada jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah telah menetapkan regulasi baru terkait jam kerja ASN mulai tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Dalam kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja dari kantor selama tiga hari, sementara hari kerja lainnya menerapkan work from anywhere (WFA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

“Kami berharap dengan fleksibilitas kerja ini, pelayanan publik bisa lebih cepat dan optimal dengan penerapan digitalisasi yang semakin maju,” ujar Zudah.

Meski demikian, menanggapi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Terkait jam kerja ASN, kami masih menunggu instruksi dari Kementerian PAN-RB, karena tata laksana termasuk pengaturan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh mereka,” ujar Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tanggamus, Farida.

Farida juga menambahkan bahwa untuk sementara, jam kerja ASN di Tanggamus masih mengacu pada aturan yang lama.

“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Biro Ortala Setdaprov Lampung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penerapan kebijakan ini,” pungkasnya.

Dengan adanya perubahan sistem kerja ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ASN hanya bekerja dari kantor selama tiga hari dalam seminggu. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru