Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto tidak hanya menyasar belanja operasional kementerian dan perjalanan dinas pejabat, tetapi juga berdampak pada jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah telah menetapkan regulasi baru terkait jam kerja ASN mulai tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Dalam kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja dari kantor selama tiga hari, sementara hari kerja lainnya menerapkan work from anywhere (WFA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
“Kami berharap dengan fleksibilitas kerja ini, pelayanan publik bisa lebih cepat dan optimal dengan penerapan digitalisasi yang semakin maju,” ujar Zudah.
Meski demikian, menanggapi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Terkait jam kerja ASN, kami masih menunggu instruksi dari Kementerian PAN-RB, karena tata laksana termasuk pengaturan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh mereka,” ujar Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tanggamus, Farida.
Farida juga menambahkan bahwa untuk sementara, jam kerja ASN di Tanggamus masih mengacu pada aturan yang lama.
“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Biro Ortala Setdaprov Lampung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penerapan kebijakan ini,” pungkasnya.
Dengan adanya perubahan sistem kerja ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ASN hanya bekerja dari kantor selama tiga hari dalam seminggu. (Herdi)







