Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sebuah mobil Toyota Innova Reborn hitam dengan pelat nomor BE 1493 JD mengalami kecelakaan setelah dikejar massa di Pekon Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Rabu 19 Februari 2025 dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil yang dikemudikan SF (50), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, melaju dengan kecepatan tinggi dari Jalan Mawar I Pringsewu Timur menuju Jalan Ahmad Yani.
Mobil tersebut menabrak truk Colt Diesel BE 8915 ZF yang dikendarai Suhadi (56), warga Gisting, Tanggamus di dekat Pos Lantas Pringsewu dan melarikan diri, tanpa mengurangi laju kendaraan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih berhenti, sopir Innova justru tancap gas, sehingga warga yang melihat kejadian itu melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Pelarian tersebut berakhir setelah mobil oleng dan nyungsep di selokan Pekon Jatiagung, dalam kondisi ringsek parah di bagian depan dan bodi samping.
Tak hanya mengalami kecelakaan, SF, yang kekinian diketahui merupakan kepala pekon di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sasaran amuk massa.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan SF dalam kondisi babak belur dikelilingi warga yang emosi akibat kejadian tersebut.
Sekretaris Pekon Jatiagung, Isnat Yanwar, membenarkan adanya insiden ini. “Informasi dari warga, mobil melaju kencang di jalanan yang buruk hingga akhirnya tergelincir di tikungan dekat sawah,” ujarnya.
Atas insiden itu, Ketua DPD Apdesi Provinsi Lampung, M. Hijrah Syah Putra angkat bicara mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap SF.
“Kami tidak menerima tindakan pengeroyokan ini. Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu agar pelaku segera ditangkap,” tegas Hijrah, Rabu (19/2) siang.
Sebagai tindak lanjut, DPD Apdesi Lampung telah menunjuk kuasa hukum dari Trust Lawyers, Erlangga, untuk mendampingi proses hukum.
Hijrah menilai bahwa aksi tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 yang melindungi korban tindak kekerasan di tempat umum.
Selain itu, perusakan kendaraan juga berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Hijrah menegaskan bahwa Apdesi akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami percaya pada hukum, dan kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak adil dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Saat ini, Polsek Pringsewu Kota telah mengamankan mobil Innova dan truk Colt Diesel sebagai barang bukti. Sopir truk, Suhadi, juga telah mendatangi kantor polisi untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraannya, yang mengalami kerusakan di bagian pintu dan lampu. (Davit)







