Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Krematorium Lempasing, kemarin Rabu 20 Februari 2025 dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan N.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, serta Pejabat dan Personel Dit Narkoba Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus dengan total 20 tersangka.
“Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 10,18 kg, ganja seberat 62,79 kg, dan ekstasi sebanyak 1.407 butir,” kata Kombes Yuni, Kamis 20 Februari 2025.
Ia menjelaskan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 10,73 miliar. Dengan pemusnahan tersebut, diperkirakan mampu menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.
“Proses ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujarnya.
Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika.
“Diharapkan langkah ini dapat menciptakan Provinsi Lampung yang lebih bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (Erwin)







