Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial NRW (20), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan
bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban BS (55), warga Kampung Tanjung Anom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iptu Daniel Hamidi, Senin 24 Februari 2025.
Iptu Daniel Hamidi menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban, DA (14), meminjam sepeda motor Honda Beat warna silver hitam milik ayahnya untuk pergi ke rumah temannya.
Dalam perjalanan, DA bertemu dengan pelaku yang sedang duduk di depan TK Dharma Wanita, Kampung Tanjung Anom.
Tanpa curiga, DA menuruti permintaan pelaku. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru melancarkan aksinya dengan berusaha mengambil paksa motor yang dikendarai DA.
Karena korban berteriak minta tolong, pelaku panik dan langsung memukul pinggang korban hingga terjatuh.
Setelah itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat serta satu unit ponsel Vivo Y20 warna Dawn White milik korban.
“Modus pelaku adalah mencegat anak korban dan meminta tolong untuk diantar ke rumah temannya. Namun diperjalanan pelaku memukul korban dan membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Atas kejadian ini, orang tua korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu dini hari, 23 Februari 2025.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan barang bukti sepeda motor dan ponsel milik korban serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” tandasnya. (Erwin)







