Kakek Bau Tanah di Pringsewu Cabuli Cucu Usai 5 Tahun, Dalih Kesepian Ditinggal Istri Kerja dan HP Korban Dipakai Nonton Video Biru

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ST saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Pringsewu, Selasa 25 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka ST saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Pringsewu, Selasa 25 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang kakek di Pringsewu, Lampung lantaran mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun. Akibat perbuatan bejatnya ini, ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu kini di jebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, ST yang dalam keseharianya berprofesi buruh ini diringkus polisi dirumahnya pada Senin sore (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap pasca dilaporkan warga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ASH, seorang anak perempuan yang masih dibawah umur sekaligus cucu tirinya sendirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dicabuli saat main kerumah pelaku dan dirinya dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” kata Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa siang (25/2/2025).

Dijelaskan Candra, korban mengaku sudah lima kali dicabuli pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.

“Korban selama ini sering main kerumah pelaku, karena di ada teman akrabnya ditempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.

Awalnya, lanjut Candra, pelaku bersama korban nonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban, dan dari sini mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. aksi ini dapat mudah terjadi karena dirumah tersebut hanya ada mereka berdua.

“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. dimana teman korban ini juga sempat di suruh untuk merekam kejadian tersebut,” bebernya

Menurut Kasat, aksi ini bejat pelaku ini terbongkar setelah rekan korban mencetitakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban. tak percaya dengan informasi yang didengarkan ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.

Tak terima anaknya di cabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk masa warga sekitar yang geram dengan perilakuknya tersebut.

Saat ditanyakan motif, Ipda Candra mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hingga nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.

“Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja diluar kota, dan akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main kerumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat.

Ia menekankan agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat, karena dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar orang tua tidak memberikan kebebasan penuh dalam penggunaan ponsel kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, karena rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun dalam penggunaan ponsel. Jangan sampai kelengahan kita sebagai orang tua justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat,” tegasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru