Dua Pemuda Ini Bersama-sama Hamili Satu Anak Dibawah Umur, Gagal Gugurkan Kandungan dan Masuk Penjara

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka setelah ditangkap dan saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 28 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kedua tersangka setelah ditangkap dan saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 28 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap sekaligus dua pria karena terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil. Mirisnya, selain kasus persetubuhan itu, kedua pelaku juga terlibat upaya menggugurkan janin yang sedang dikandung korban.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan kedua pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang pria dewasa berinisial MH (20) dan seorang anak dibawah umur berinisial PE (15). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

“MH yang berprofesi buruh diringkus ditempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo pada Kamis sore (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput dirumahnya berselang satu jam setelah mengamankan MH,” kata Ipda candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat 28 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku, lanjut Candra, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap EL, remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Awalnya persetubuhan ini terjadi salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada awal September 2024.

Kemudian pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Kedua pelaku panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang sedang dikandung korban.

Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.

Dirumah kos tersebut korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat memambntu mengugurkan kandungan. Tak hanya itu korban juga di suruh mengkonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan Janin yang dikandung korban.

“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” bebernya.

Terungkapnya kasus ini, ungkap Candra, setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit dibagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.

Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani pihaknya tersebut.

Lebih lanjut, atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.

“Lantaran salah satu pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses penyidikanya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.

Adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri.

Ipda Candra Hirawan juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Pengawasan serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.

“Kami berharap peran aktif orang tua dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka, terutama di usia remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru