Prioritastv.com, Lampung Selatan – Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 32 lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2/2025) setelah penyelidikan intensif di berbagai titik di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap empat pria yang merupakan bagian dari jaringan pencurian ini. Para tersangka yang ditangkap adalah SH (19), BA (21), JA (21), dan J (17), semuanya warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Para pelaku ditangkap setelah penyelidikan panjang terkait serangkaian kasus curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar Yusriandi, Sabtu 1 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusriadi menyebut, sindikat ini dikenal sebagai kelompok pencuri kendaraan yang menggunakan modus merusak kunci kontak dengan kunci T. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor, dan tempat umum lainnya.
Salah satu korban, Nabila Ria Sari (25), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy senilai Rp23 juta di depan kantor PT. Mandala Multi Finance, Kalianda.
“Penyelidikan kami mengungkap bahwa sindikat ini telah menjalankan aksinya di berbagai wilayah, termasuk Kalianda, Penengahan, dan Sragi, sejak tahun 2024,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan dalam menangkap para pelaku bermula dari kecurigaan anggota Tim Sikat Rajabasa, yang melihat dua pria mondar-mandir di Desa Kedaton, Kalianda.
Saat hendak diamankan, salah satu tersangka mencoba melarikan diri hingga menabrak kendaraan warga, yang akhirnya memicu kepanikan dan membuatnya berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi awal, polisi mengembangkan penyelidikan ke wilayah Labuhan Maringgai dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya,” ujarnya.
Yusriadi mengungkap, dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit sepeda motor berbagai merek, seperti Honda Beat, Honda Scoopy, Honda PCX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion, dan Honda Revo.
“Kami juga amankan Kunci T dan obeng, alat yang digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan korban,” ungkapnya.
Yusriandi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda sebagai langkah pengamanan tambahan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini agar jaringan sindikat ini bisa diberantas sampai ke akarnya. Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Lampung Selatan dapat merasa lebih aman dari ancaman tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. (Erwin)







