Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pria berinisial MD (33), warga Desa Peniyangan, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga di Panjang, Bandar Lampung.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman korban EL, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang. MD melancarkan aksinya dengan modus lama, yakni menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor korban.
Namun, aksinya tak berlangsung lama. Tim patroli Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sedang melakukan patroli hunting berhasil mengamankan MD di Jalan Ir. Sutami, Panjang, sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Panjang,” ujar Kompol Enrico, Minggu 2 Maret 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta sebilah senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa MD telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali di wilayah Bandar Lampung dengan modus yang sama. Polisi juga mengungkap bahwa MD tidak beraksi sendirian.
Namun saat upaya penangkapan dilakukan, rekan pelaku MD berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kompol Enrico menegaskan bahwa MD akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka guna menghindari aksi pencurian serupa. (Erwin)







