Akhirnya, Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polsek Gading Rejo sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 7 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polsek Gading Rejo sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 7 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung –Seorang pria berinisial EG (41), warga Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap oleh polisi dan warga setelah kedapatan mencuri kabel listrik PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Pelaku yang menyamar sebagai petugas PLN ini diringkus pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN. Pelaku datang ke rumah-rumah warga dan mengganti kabel tembaga PLN dengan kabel aluminium.

“Warga yang curiga kemudian menghubungi petugas PLN yang mereka kenal. Setelah dicek, ternyata pelaku bukan karyawan PLN,” ujar AKP Herman, Jumat (7/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut PLN, modus pencurian ini sudah sering terjadi di daerah tersebut. Di Pekon Gadingrejo sendiri, tercatat ada 13 kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.

“Namun, banyak korban yang tidak segera menyadari pencurian ini karena aliran listrik di rumah mereka tetap menyala,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, EG mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali. Dia memanfaatkan pengalaman kerjanya sebagai mantan karyawan vendor PLN untuk melancarkan aksinya.

“Kabel tembaga hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru