Prioritastv.com, Lampung Barat – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0422/LB, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., mengungkap temuan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.
Temuan ini ia ungkap dalam status WhatsApp pribadinya pada Jumat (7/3/2025) dengan menuliskan, “Pembayaran Pajak di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa ???”
Saat dikonfirmasi, Dandim menyatakan bahwa penarikan pajak atas lahan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena wilayah kawasan hutan TNBBS tidak boleh dikenakan pajak,” kata Rinto Wijaya, Sabtu 8 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya mengunggah status tersebut untuk mempertanyakan dasar hukum dari penarikan pajak tersebut.
Menanggapi hal ini, Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, mengungkapkan bahwa temuan tersebut sebenarnya sudah lama diketahui pihaknya melalui investigasi dan pengumpulan data di lapangan.
“Kami telah melakukan proses investigasi dan menemukan bukti penarikan SPPT PBB atas bidang tanah yang diduga berada dalam kawasan hutan TNBBS,” jelas Wahdi.
Menurutnya, hal ini menjadi alasan wajar mengapa Dandim mempertanyakan legalitas pembayaran pajak di kawasan yang seharusnya tidak boleh dikenakan pajak tersebut.
Wahdi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 6 Ayat (1), seluruh hutan di Indonesia merupakan aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan objek pajak.
“Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dikenakan pajak, karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik,” tegas Wahdi.
Senada dengan Wahdi, Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, CPL, CDRA, juga menegaskan bahwa kawasan hutan, termasuk taman nasional, tidak boleh dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tanah dalam kawasan hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani hak tidak boleh dikenakan pajak,” ujar Ridwan.
Ia pun mempertanyakan dasar legalitas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Barat dalam menarik pajak dari lahan di kawasan TNBBS.
“Sehingga perlu diperjelas bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan SPPT PBB,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan penarikan pajak di kawasan konservasi dan berpotensi menjadi perhatian lebih lanjut bagi pihak berwenang. (Kamto Winendra)







