Dandim Lambar Temukan Bukti Pembayaran PBB di Kawasan TNBBS Lampung Barat, Pertanyakan Legalitasnya !

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Dandim Lampung Barat Letkol Inf Rinto Wijaya dan tangkapan layar bukti pembayaran PBB diduga kawasan hutan TNBBS, Jumat 7 Maret 2025 | Dok. Istimewa.

Kolase foto Dandim Lampung Barat Letkol Inf Rinto Wijaya dan tangkapan layar bukti pembayaran PBB diduga kawasan hutan TNBBS, Jumat 7 Maret 2025 | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0422/LB, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., mengungkap temuan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.

Temuan ini ia ungkap dalam status WhatsApp pribadinya pada Jumat (7/3/2025) dengan menuliskan, “Pembayaran Pajak di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa ???”

Saat dikonfirmasi, Dandim menyatakan bahwa penarikan pajak atas lahan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena wilayah kawasan hutan TNBBS tidak boleh dikenakan pajak,” kata Rinto Wijaya, Sabtu 8 Maret 2025.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya mengunggah status tersebut untuk mempertanyakan dasar hukum dari penarikan pajak tersebut.

Menanggapi hal ini, Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, mengungkapkan bahwa temuan tersebut sebenarnya sudah lama diketahui pihaknya melalui investigasi dan pengumpulan data di lapangan.

“Kami telah melakukan proses investigasi dan menemukan bukti penarikan SPPT PBB atas bidang tanah yang diduga berada dalam kawasan hutan TNBBS,” jelas Wahdi.

Menurutnya, hal ini menjadi alasan wajar mengapa Dandim mempertanyakan legalitas pembayaran pajak di kawasan yang seharusnya tidak boleh dikenakan pajak tersebut.

Wahdi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 6 Ayat (1), seluruh hutan di Indonesia merupakan aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan objek pajak.

“Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dikenakan pajak, karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik,” tegas Wahdi.

Senada dengan Wahdi, Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, CPL, CDRA, juga menegaskan bahwa kawasan hutan, termasuk taman nasional, tidak boleh dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tanah dalam kawasan hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani hak tidak boleh dikenakan pajak,” ujar Ridwan.

Ia pun mempertanyakan dasar legalitas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Barat dalam menarik pajak dari lahan di kawasan TNBBS.

“Sehingga perlu diperjelas bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan SPPT PBB,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan penarikan pajak di kawasan konservasi dan berpotensi menjadi perhatian lebih lanjut bagi pihak berwenang. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru