Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Lima warga Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, tak berkutik saat digerebek polisi karena kedapatan bermain judi kartu remi jenis abok di salah satu rumah warga.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35), seluruhnya merupakan warga setempat.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelima warga tersebut ditangkap tengah bermain judi di Pekon Podomoro,” kata AKP Priyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu 8 Maret 2025, malam.
AKP Priyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di lingkungan mereka, terutama di bulan suci Ramadan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa praktik perjudian ini sering dilakukan. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelas AKP Priyono.
AKP Priyono mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya Dua set kartu remi, Satu buah meja, Empat besek nasi yang digunakan untuk menaruh uang taruhan dan Uang tunai sebesar Rp970 ribu
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Samuel)







