Dilaporkan Masyarkat Sedang Main Judi di Bulan Ramadhan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto kelima tersangka saat digiring ke sel tahanan dan barang bukti uang yang diamankan polisi, Sabtu 8 Maret 2025, pagi | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto kelima tersangka saat digiring ke sel tahanan dan barang bukti uang yang diamankan polisi, Sabtu 8 Maret 2025, pagi | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Lima warga Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, tak berkutik saat digerebek polisi karena kedapatan bermain judi kartu remi jenis abok di salah satu rumah warga.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35), seluruhnya merupakan warga setempat.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima warga tersebut ditangkap tengah bermain judi di Pekon Podomoro,” kata AKP Priyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu 8 Maret 2025, malam.

AKP Priyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di lingkungan mereka, terutama di bulan suci Ramadan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa praktik perjudian ini sering dilakukan. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelas AKP Priyono.

AKP Priyono mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya Dua set kartu remi, Satu buah meja, Empat besek nasi yang digunakan untuk menaruh uang taruhan dan Uang tunai sebesar Rp970 ribu

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru