Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung dalam razia penyakit masyarakat yang digelar pada Jumat malam (7/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (23) yang diduga berperan sebagai mucikari.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan di sebuah penginapan, petugas menemukan dua wanita yang tengah melayani pria pelanggan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh AM untuk melayani tamu. Sementara itu, dua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM.
“Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menangkap AM yang sedang menunggu di sekitar penginapan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta,” ujar AKP Riyadi pada Minggu (9/3/2025).
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Sementara itu, dua wanita PSK serta dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” tutup AKP Riyadi.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik prostitusi ilegal dan akan terus melakukan razia guna memberantas penyakit masyarakat di wilayah Sukoharjo. (Davit)







