Curi Motor di Tulang Bawang, Pemuda Asal Mesuji Dibekuk saat Melintas di Jalan Raya, Dua Rekannya DPO

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditangkap Polsek Rawajitu Selatan, Rabu 12 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Tersangka setelah ditangkap Polsek Rawajitu Selatan, Rabu 12 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang pemuda asal Mesuji diringkus polisi setelah diketahui mencuri sepeda motor di wilayah Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku, berinisial AA (19), pengangguran asal Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap saat melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung,  Rawa Jitu Selatan, pada Senin (10/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Gudang Lelang UD Rizki, Kampung Gedung Karya Jitu, pada Senin (29/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya terhadap korban, Nurhadi (24), seorang wiraswasta asal Kampung Gedung Karya Jitu, awalnya tengah tidur di dalam gudang tempat kejadian.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tiga orang pria mengetuk pintu gudang dan meminta izin untuk menginap. Salah satu dari mereka dikenali oleh korban, sehingga ia mengizinkan mereka masuk tanpa rasa curiga.

“Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan mendapati bahwa ketiga pria tersebut sudah tidak ada, begitu pula sepeda motor miliknya, Honda Beat warna putih BE 3890 TI, yang disimpan di dalam gudang,” kata AKP Bambang Heryanto.

Setelah korban melapor dan dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AA yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BE 3890 TI, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat BE 3890 TI

Kapolsek AKP Bambang Heryanto menegaskan bahwa pelaku telah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” tegasnya. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru