Jelang Lebaran, 510 TKD Pesisir Barat Dirumahkan

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:49

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah di ruang ngejalang (media center) Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/3/2025) | Dok. pesisirbaratkab.go.id.

Konferensi pers dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah di ruang ngejalang (media center) Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/3/2025) | Dok. pesisirbaratkab.go.id.

Prioritastv.com, Lampung – Sebanyak 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kabupaten Pesisir Barat resmi dirumahkan. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat di ruang Ngejalang (Media Center) Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/3/2025).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M.

Asisten III, Gunawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN atau tenaga kontrak harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya sebagai ASN,” jelas Gunawan dikutip laman pesisirbaratkab.go.id.

Ia juga mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, yang mengatur penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi ASN.

Gunawan menambahkan bahwa dari total 2.508 TKD yang bekerja di Pesibar, sebanyak 1.998 tenaga kontrak memenuhi syarat untuk diperpanjang karena telah terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

“Sementara 510 TKD lainnya resmi dirumahkan karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Gunawan menegaskan bahwa Pemkab Pesibar telah berupaya mempertahankan para TKD yang tidak memenuhi syarat, tetapi pada akhirnya tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami tegak lurus melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. Meski berat, keputusan ini harus diambil,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja bagi para TKD yang dirumahkan untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami berharap mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Surat pengalaman kerja bisa menjadi bekal saat melamar di tempat lain,” pungkas Gunawan.

Keputusan ini tentu menjadi tantangan bagi tenaga kontrak yang terdampak, terutama menjelang perayaan Idulfitri. Namun, Pemkab Pesibar berharap langkah ini dapat mendukung reformasi birokrasi dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sesuai dengan regulasi nasional. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru