Diduga Langgar Hukum Legalkan Perambah TNBBS, Akademisi Desak Kejati Lampung Tindak Bupati dan Anggota DPRD Lampung Barat

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi dan Praktisi Hukum Lampung, Hengki Irawan | Dok. Istimewa.

Akademisi dan Praktisi Hukum Lampung, Hengki Irawan | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Dugaan keterlibatan Bupati Lampung Barat dan seorang anggota DPRD setempat dalam melegalkan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terus menuai sorotan.

Akademisi dan praktisi hukum, Hengki Irawan, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengambil langkah hukum terhadap kedua pejabat tersebut.

Menurut Hengki, tindakan Bupati yang diduga membela perambah hutan serta pernyataan seorang anggota DPRD dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Suoh yang melegalkan aktivitas perambahan di kawasan konservasi merupakan bentuk pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang. Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini,” tegas Hengki, Sabtu, 15 Maret 2025.

Hengki menambahkan, tindakan keduanya dapat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam Pasal 67 huruf b mewajibkan kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terbukti melanggar, kepala daerah dapat diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 huruf d.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang pejabat negara melindungi atau membiarkan terjadinya perambahan hutan secara ilegal.

Pasal 105 UU 18/2013 menyebutkan bahwa tindakan seperti melindungi pelaku pembalakan liar, membantu kegiatan ilegal, atau melakukan pembiaran dapat dijatuhi sanksi pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun serta didenda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Hengki menegaskan bahwa keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak Kejati Lampung untuk segera bertindak tegas guna memastikan penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Kejati Lampung harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk oknum Bupati dan anggota DPRD Lampung Barat yang diduga terlibat,” pungkasnya. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru