Prioritastv.com, Lampung Barat – Dugaan keterlibatan Bupati Lampung Barat dan seorang anggota DPRD setempat dalam melegalkan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terus menuai sorotan.
Akademisi dan praktisi hukum, Hengki Irawan, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengambil langkah hukum terhadap kedua pejabat tersebut.
Menurut Hengki, tindakan Bupati yang diduga membela perambah hutan serta pernyataan seorang anggota DPRD dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Suoh yang melegalkan aktivitas perambahan di kawasan konservasi merupakan bentuk pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang. Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini,” tegas Hengki, Sabtu, 15 Maret 2025.
Hengki menambahkan, tindakan keduanya dapat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam Pasal 67 huruf b mewajibkan kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terbukti melanggar, kepala daerah dapat diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 huruf d.
2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang pejabat negara melindungi atau membiarkan terjadinya perambahan hutan secara ilegal.
Pasal 105 UU 18/2013 menyebutkan bahwa tindakan seperti melindungi pelaku pembalakan liar, membantu kegiatan ilegal, atau melakukan pembiaran dapat dijatuhi sanksi pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun serta didenda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Hengki menegaskan bahwa keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak Kejati Lampung untuk segera bertindak tegas guna memastikan penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Kejati Lampung harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk oknum Bupati dan anggota DPRD Lampung Barat yang diduga terlibat,” pungkasnya. (Kamto Winendra)







